Menikah adalah ibadah.
Dilakukan tanpa beban dan paksaan. Kedua mempelai melaksanakannya dengan
penuh kebahagiaan dan keikhlasan. Wajah mempelai, keluarga dan sanak
kerabat, ‘hadir’ dalam rona cerah. Semua yang hadir gembira. Tak ada
yang sedih. Karenanya, kagembiraan dan kebahagiaan itu, patut diketahui
orang banyak.
Sejatinya, pernikahan dalam Islam, memang, tak
boleh ditutup-tutupi. Ia harus dipublikasikan. Segenap orang yang
mengenal mempelai dan keluarganya, seyogianya tahu perihal pernikahan
tersebut. Rasulullah saw bahkan merekomendir agar acara pernikahan
disertai ‘hiburan’ yang membuat semua pihak yang hadir di acara tersebut
turut bergembira. Tentu saja ‘hiburan’ yang sesuai dengan tuntunan
Qur’an dan Sunnah.
Demikianlah sekilas, bagaimana sesungguhnya
Islam memandang acara pernikahan. Sayangnya, belakangan di sebagian kita
makin menguat kecenderungan untuk menutup-nutupi atau membuat misterius
sebuah pernikahan, terutama di kalangan seleb. Biasanya ‘dalil’ yang
dikemukakan adalah, “Ini kan acara sakral, buat keluarga dan kerabat
terdekat saja.”
Rencana dan prosesi pernikahan mestinya jangan
dibuat “misterius”. Nikah itu sendiri penuh hikmah. Menutupi rencana
pernikahan dan saat berlangsungnya ijab-qabul, mengurangi kandungan
hikmah yang terdapat di dalamnya. Karenanya, Islam mengajarkan, supaya
pernikahan itu dipublikasikan. Rasulullah saw bersabda, “A’linuu haadzan-nikaaha waj-‘aluuhu fi’l-masaajidi wadh-ribuu ‘alaihid-dufuufa (umumkanlah pernikahan, selenggarakanlah di masjid dan bunyikanlah tetabuhan),” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw menyatakan, “Kumandangkanlah pernikahan… dan rahasiakanlah peminangan,”
(HR Ummu Salamah ra). Dengan berbagai pertimbangan, Islam mengajarkan
agar sebisa mungkin merahasiakan peminangan. Ia hanya diketahui sebatas
keluarga terdekat. Mengapa? Untuk mengantisipasi gagalnya pernikahan,
hal ini penting dan sangat berarti bagi keluarga wanita. Jika pernikahan
itu urung, padahal orang banyak sudah tahu wanita tersebut sudah
dilamar, bagaimanakah perasaan dan kehormatan yang bersangkutan? Bisa
jadi sangat menyakitkan dan merugikan nama baik pihak perempuan. Boleh
jadi pula orang lain akan ragu mengajukan lamaran, lantaran pihak
sebelumnya telah mengundurkan diri. Bisa saja orang berpikiran negatif
terhadap pihak perempuan dan keluarganya.
Jika peminangan dirahasiakan, andai pun tak berlanjut ke pernikahan, diharapkan nama baik (kehormatan) wanita dan keluarganya
lebih
terjaga—karena hanya diketahui oleh keluarga yang sangat terbatas. Yang
umum terjadi hari ini, jauh sebelum pernikahan—bahkan meminang pun
belum—sudah gembar-gembor. Di kalangan orang-orang terkenal lebih
dahsyat lagi, karena sikap dan perilaku mereka sendiri yang membuat para
wartawan gosip memburu dan memberitakan sepak terjang keduanya. Belum
apa-apa, mereka sudah sering terlihat berjalan berduaan (pacaran),
kelihatan mesra—meski belum diikat dengan tali pernikahan, astaghfirullaah!
Tapi kalau ditanya, kapan menikah, jawabannya tak jelas dan klise alias
basi! Tak jarang, melamar saja belum, keduanya tak lagi melanjutkan ke
arah pernikahan. Perbuatan dosa dilalui, pindah lagi ke perempuan atau
lelaki lain—untuk memperbarui dosa, begitulah seterusnya. Kalaupun
mengarah ke jenjang pernikahan, tak jarang publik dan khususnya
wartawan, dibuat penasaran. Sampai puncaknya, keduanya menikah dan
dihadiri terbatas keluarga dan teman-teman terdekat, para wartawan
protes—karena tak boleh mengikuti proses berlangsungnya akad nikah.
Padahal semakin banyak (ramai) yang hadir, makin baik. Banyak hikmah
yang terkandung atas kehadiran dan kesaksian orang lain di seputar
pernikahan kita.
Hikmah pernikahan yang transparan dan diumumkan, di antaranya:
Pertama,
menutup pintu fitnah. Dengan transparan, kenalan mempelai dan
keluarganya jadi tahu. Jika si pengantin baru itu berduaan, baik di
tempat sepi maupun di tengah keramaian, orang yang mengenalnya sudah
mafhum, karena memang diketahui sudah menikah. Tapi, kalau tidak, gosip
dan api fitnah bisa ke mana-mana. Kedua, semakin banyak orang
tahu dan menyaksikan prosesi pernikahan itu, justru makin bagus. Yang
mendoakan pun banyak. Lagi pula, upacara pernikahan itu punya nilai
ibadah. Sesuatu yang baik, mengapa harus ditutup-tutupi atau tak boleh
disaksikan banyak orang? Ketiga, mendorong yang belum nikah supaya (berani) menikah. Keempat, syi’ar.
Kehadiran banyak orang di acara pernikahan, akan menambah marak dan
syi’ar Islam. Yang tak tahu, bagaimana pernikahan dalam Islam, akan
menjadi tahu. Apalagi untuk yang belum pernah menikah, dengan mengikuti
proses pernikahan itu, dia jadi belajar.
Cukup banyak orang
menikah diam-diam, sehingga jadi gosip, termasuk yang berpoligami. Ini
jelas menambah deret dosa orang-orang yang menggosipkannya—apalagi kalau
hal ini dilakukan public figur, terang saja jadi makanan empuk media yang doyan
gosip. Ini dapat melahirkan fitnah baru. Parahnya lagi, saat diketahui
yang bersangkutan hamil—meski mengaku sudah menikah, tapi pernikahannya
tak pernah diketahui publik. Fitnah demi fitnah dan omongan yang tak
sedap menjalar ke mana-mana. Ironisnya lagi, bohong demi kebohongan
(karena usaha untuk menutupi) terus berlanjut. Kebohongan pun beruntun.
Pernyataan pertama bohong, yang kedua bohong lagi, begitulah seterusnya.
Untuk menutupi kebohongan sebelumnya, berbohong lagi.
Demikianlah
sebagian kita hari ini dalam menyikapi dan memasuki institusi
pernikahan. Institusi pernikahan yang sesungguhnya bernilai ibadah yang
juga kerap dilontarkan sebagai ‘sakral’, telah kehilangan nilai. Ia
dicoreng-morengi oleh sikap dan kelakuan para mempelai dan keluarganya
yang memaknai pernikahan sebagai sesuatu yang ‘sakral’, tapi dalam
pengertian yang sempit.
Islam yang memuliakan nilai pernikahan
dan menganjurkannya untuk disyi’arkan (diramaikan dan dipublikasikan)
dirusak sendiri oleh sebagian kita yang gemar membuat “misterius” sebuah
pernikahan. Bobroknya institusi pernikahan di kalangan public figur, sebagai tamsil, jelas punya dampak ke masyarakat. Namanya juga public figur—sosok yang difigurkan publik—tapi nyatanya tak layak jadi figur, orang yang mestinya jadi contoh.
Apa-apa
yang telah diungkap seperti tersebut di atas, semoga jadi perhatian
kita bersama. Adalah tugas para dai dan kita semua yang mengaku Muslim
dan tahu, untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada keluarga,
sanak kerabat dan lingkungan pergaulan kita, tentang hakikat pernikahan.
Dengan demikian, salah satu ibadah yang bernama nikah itu, tidak
disalahpahami. Lebih dari itu, “tak dijadikan mainan” buat “sensasi”
atau apalah namanya yang bagi kalangan tertentu jadi ajang untuk ngetop.
Ibnu S Al-Banjari






0 komentar:
Posting Komentar